Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja sebelum menerima tawaran bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan tanpa kejelasan dokumen maupun perusahaan penyalurnya. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda NTT berharap partisipasi aktif masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah praktik perdagangan orang. Informasi sekecil apa pun terkait perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan diharapkan segera disampaikan kepada aparat kepolisian.
Kasus dugaan TPPO di Ende sendiri masih terus dikembangkan. Penyidik Satreskrim Polres Ende akan melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dinilai lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(ion)







