Denpasar, Waingapu.Com-– Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo adalah tindakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diajukan untuk mengintimidasi, membungkam, atau melemahkan kritik dan partisipasi publik. Hal ini disampaikan dalam aksi solidaritas di Lapangan Renon, Minggu (16/11/2025).
Menurut SJB, gugatan bernilai Rp200 miliar itu bukan hanya persoalan sengketa pemberitaan, tetapi upaya intimidasi terhadap jurnalisme investigasi yang menjadi pilar demokrasi. “Ini teror bagi jurnalisme kritis,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani.
Gugatan tersebut muncul setelah Tempo menerbitkan laporan bertajuk Poles-poles Beras Busuk yang menguak dugaan manipulasi kualitas pangan. Amran merasa reputasinya dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.
Namun bagi jurnalis Bali, langkah hukum itu mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers. Febri menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau membawa perkara ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan.
Apalagi Dewan Pers telah mengeluarkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 dan menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Mereka memerintahkan koreksi, permintaan maaf, dan moderasi konten, yang semuanya sudah dipenuhi Tempo.
“Tetapi setelah semua rekomendasi dilaksanakan, kenapa tetap menggugat Rp200 miliar? Itu pertanyaannya,” ujar Febri. Menurutnya, langkah Amran justru menunjukkan upaya pembungkaman terhadap media yang mengungkap isu publik.
SJB menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi 105/PUU-XXII-2024 yang melarang lembaga negara menggugat pencemaran nama baik. Karena itu, gugatan dari seorang pejabat publik dianggap tidak relevan dengan semangat keterbukaan informasi.
Menurut para jurnalis Bali, preseden yang dihasilkan dari perkara ini sangat berbahaya. Jika seorang Menteri bisa menuntut media dengan angka fantastis, maka jurnalis di level daerah pun bisa menjadi sasaran gugatan dalam jumlah besar.
“Ini bukan cuma soal Tempo. Ini soal masa depan pers di Indonesia,” kata Febri. Ia berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu demi keselamatan ruang demokrasi.
SJB mengingatkan, tanpa media kritis, publik akan kehilangan salah satu sumber utama pengawasan terhadap kebijakan pejabat publik. Dalam konteks itu, gugatan Amran dianggap ancaman nyata terhadap check and balance negara.
Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan pembacaan tuntutan agar Amran mencabut gugatan dan menghormati Dewan Pers sebagai lembaga yang telah bertahun-tahun menjaga etika dan standar jurnalistik nasional.(ion)


