Komnas Pengendalian Tembakau juga mengingatkan bahwa persoalan promosi vape tidak berhenti pada satu kasus atau satu influencer. Menurut mereka, masih terdapat kreator konten yang secara terbuka mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik kepada jutaan pengikutnya.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena konten promosi dapat dilihat oleh anak-anak dan remaja yang menjadi bagian dari pengguna ruang digital.
Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan, “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apa pun, terlebih dalam promosi produk zat adiktif (produk tembakau dan rokok elektronik).”
Organisasi tersebut mengajak masyarakat dan seluruh pihak yang peduli terhadap perlindungan anak untuk terus menyuarakan penolakan terhadap pelibatan anak dalam iklan maupun promosi vape.
Komnas Pengendalian Tembakau juga menegaskan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik dalam bentuk apa pun dilarang diiklankan atau dipromosikan melalui media sosial demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.(ion)



