Berkas Sudah P21, Tiga Penambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa Segera Disidang

oleh
Berkas tiga TSK tambang emas ilegal lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang (Foto: ilustrasi AI)

Kapolres berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan hutan dan kawasan konservasi yang dilindungi negara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.(ion)