Anggota Polres Sumba Timur Diperiksa Propam dan Masuk Patsus, Kasus Ternak Rambangaru Masih Didalami

oleh
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi (Foto: Waingapu.Com)

Dalam proses internal tersebut, PBU. ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari. Langkah itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, tanpa membedakan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, proses penyidikan terhadap PBU masih berjalan. Polisi juga terus melengkapi alat bukti dan mendalami hubungan antara seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai. Kepastian mengenai perkara akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ion)