Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
“Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan,” kata Frinoldy di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur beberapa haru lalu.
Terpisah, Lugi Hartanto, Kepala Balai TN Matalawa juga memastikan pihaknya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk memenuhi panggilan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN.
Menurutnya, gugatan tersebut lebih berkaitan dengan keberatan terhadap penetapan kawasan taman nasional, bukan terhadap hasil penyidikan pidana yang telah dilakukan oleh Gakkum Kehutanan.
“Kami mendapat panggilan dari PTUN terkait gugatan SK Menteri Nomor 6009 Tahun 2017. Kami hanya tergugat tiga dan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SK tersebut,” jelas Kepala Balai TN Matalawa.
Kendati demikian Lugi menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan yang dilakukan selama proses penyidikan menunjukkan lokasi dugaan penambangan berada di dalam kawasan konservasi.
Karena itu, menurutnya, sengketa administrasi negara di PTUN dan perkara pidana memiliki objek pemeriksaan yang berbeda. Proses pidana tetap berjalan berdasarkan alat bukti, sedangkan PTUN akan menguji aspek legalitas keputusan tata usaha negara.







