Waingapu.Com – Sejumlah proyek fisik dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (Din-PU) khususnya Bidang Bina Marga, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT akan dikenai
denda sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, pekerjaan belum juga selesai padahal masa kontrak telah berakhir.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Din-PU Sumtim, I Gusti Komang Adhyana, melalui Amos Rawambakoe, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Teknik, Bidang Bina Marga kepada wartawan, kala ditemui di ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Christofel M. Umbu Pati, beberapa hari lalu.
“Yang jelas yang terlambat akan dikenai denda. Aturannya jelas, jadi ada proyek yang masa kontraknya berakhir tanggal 18 November tentu akan dikenai denda. Dimana sesuai aturan dendanya diberi tenggang waktu denda selama lima puluh hari dengan besaran satu perseribu dari nilai kontrak. Kalau dalam tenggang waktu itu pekerjaan diselesaikan tetap dihitung dan kontraktor wajib membayar denda,” jelas Amos.
Christofel yang kala itu mendampingi Amos juga menambahkan, dibidang Bina Marga ada sekitar tujuh hingga delapan proyek yang belum selesai sekalipun masa kontraknya telah berakhir. Yang mana kalau ditotalkan nilai kontraknya secara keseluruhan bisa lebih dari delapan miliar rupiah.
“Di dalam kota saja ini ada proyek yang belum selesai walau masa kontraknya berakhir. Pekerjaan hotmix yang dikerjakan oleh PT. Perisos Abadi KSO PT. Erom dengan nilai kontrak tiga miliar lebih misalnya, juga telah lewati masa kontrak, jadi pasti kami kenakan denda,” tegas Christofel seraya memaparkan sejumlah proyek lainnya di wilayah Lewa, Tabundung dan wilayah lainnya yang dikerjakan oleh CV dan PT yang cukup familiar dikalangan pengusaha kontruksi di Pulau Sumba, seperti Surya Mekar dan Permata Hati dan Karya Indah.
Lebih jauh Amos dan Christofel memaparkan dibidang Bina Marga saja sebanyak 70 lebih proyek di tahun 2016 ini. Berdasarkan pencermatan Bina Marga, keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh ragam faktor seperti faktor alam, manajemen perusahaan, keterbatasan peralatan dan tenaga kerja.
“Pengawasan ekstra justru kami lakukan pada sejumlah proyek yang telah lewati masa kontrak. Jadi secara tegas kami minta pihak konsultan pengawas agar lebih tegas dan juga panitia PHO agar lebih fokus,” pungkas Christofel yang diamini Amos.(ion)