Kasus Pembongkaran Kuburan Yang Kian ‘Kabur’

oleh
oleh

Waingapu.Com – Kuburan yang kosong dan alami kerusakan bahkan peti jenazah hilang, adalah fakta realita yang nampak pada kuburan almarhum Thomas Talapessy.

Fakta inilah yang kemudian oleh Frince Talapessy, puteri bungsu Thomas Talapessy bersama saudara dan saudarinya melapor ke Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, Rabu (05/10), lebih dari sebulan silam.

Namun penanganan kasus ini oleh penyidik Reskrim Polres Sumtim, mengecewakan pihak pelapor. Kepada wartawan, Frince Talapessy yang menghubungi wartawan menjabarkan kasus pembongkaran kuburan itu kian kabur atau tidak jelas penanganannya.

“Kamis, 17 November lalu kami mendapatkan surat dari Polres bertanggal 15 November. Isi surat itu terasa aneh, mengesalkan dan mengecewakan kami pihak keluarga. Pasalnya penyidik menyatakan bahwa tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan seorang menjadi pelaku tindak pidana yang dilaporkan. Hingga tidak bisa melanjutkan ketingkat penyidikan. Ini kami rasa janggal sekali, bukti kuburan terbongkar dan dirusak, juga telah ada sejumlah saksi yang diperiksa bahkan salah satu saksi yang diperiksa atas nama Alex Talapessy telah mengakui sebagai pelaku yang bongkar dan pindahkan kubur dan peti bersisi jenazah bapak kami, kok bisa jadinya begini?” papar Frince yang ditemui wartawan di rumah kerabatnya di Kambaniru, Selasa (22/11) malam.

Baca Juga:  Perempuan Sumba Harus Bangkit

Hal lainnya yang juga janggal, demikian Frince menambahkan, dalam surat tersebut Polisi menyatakan bahwa telah melakukan rangkaian penyelidikan/penyidikan atas laporan dugaan pembongkaran mayat.

“Yang kami laporkan jelas, yakni pembongkaran kuburan yang mengakibatkan peti berisi jenazah bapak kandung kami hilang atau dipindahkan dari kuburannya,” imbuh Frince.

Lebih lanjut Frince menuturkan, pihaknya pernah diperhadapkan pada pernyataan penyidik yang menyesakan hati diri dan juga keluarganya.

“Pernah penyidik atas nama Pak Putu pertanyakan ke saya apakah pelapor berhak atau tidak pada mayat yang hilang dan berhak melakukan laporan? Jujur saya jadi heran kok bisa tanya begitu, kan itu bapak kandung saya, bapak kandung kami anak-anaknya sudah tentu kami berhak. Tapi malah penyidik minta bukti biologisnya, saat itu saya hanya katakan bahwa kami punya surat kenal lahir yang ditanda tangani oleh Pak Lapoe Moekoe selaku Bupati. Tapi mendengar hal itu, Pak Putu malah menyatakan tidak bisa mengakui hal itu dan bahkan mengatakan bahwa surat kenal lahir itu melanggar hukum dan tidak sah karena katanya masa belum nikah adat dan gereja kok bisa ada surat kenal lahir? Itu akan atau bisa kami pelajari dan tuntut, kata Pak Putu saat itu,” jabar Frince.

Baca Juga:  Urbanus Pertanyakan BB Rumput Laut Hilang

Adapun surat dari Polres Sumtim yang kopianya diberikan kepada wartawan itu berperihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan ditandatangani oleh Iptu. Anggoro C. Wibowo selaku penyidik.

Dalam surat yang ditujukan kepada Frince Talapessy itu menyebutkan, sebanyak enam saksi telah diperiksa namun tidak ditemukan unsur melawan hukum yang merupakan salah satu unsur dalam perkara tindak pidana mengambil, memindahkan mayat dari kuburannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 180 KUHP belum terpenuhi.(ion)

Komentar