Waingapu.Com – Pemilik 27 dari 29 unit sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Sumba Timur, NTT, diberikan deadline waktu hingga Minggu (3/9/2023) untuk menunjukkan bukti kepemilikan dalam bentuk BPKB. Hal itu menyusul operasi yang digelar Satreskrim setempat selama 2 hari pada muatan truk ekspedisi dari atas KM Egon yang bersandar di Pelabuhan Waingapu beberapa hari lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Selasa (29/8/2023) menegaskan hal itu kepada wartawan di Mapolres setempat.
“Jadi nasibnya kalau sampai tanggal 3 September tidak bisa tunjukan bukti kepemilikan dalam bentuk BPKB, kan itu sudah genap 2 minggu paska kegiatan atau operasi, maka akan kami keluarkan atau buatkan status kendaraan ini sebagai barang temuan,” tegas Jumpatua.
Untuk diketahui 29 unit sepeda motor dan 2 unit mobil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumba Tiimur dalam operasi pemeriksaan muatan dari atas KM Egon yang sandar pada 20 dan 23 Agustus lalu. Sejumlah truk ekspedisi pengangkut dari Jawa dan Bali digiring ke halaman belakang Polres untuk diperiksa muatannya. Seiring waktu bergulir, 2 mobil itu bisa diambil pemiliknya setelah menunjukkan BPKB, hal yang sama juga untuk 2 unit sepeda motor.
Lebih jauh Jumpatua menjelaskan, pihaknya juga akan menajlin koordinasi dan komunikasi dengan Polres asal kendaraan, guna mendalami sepeda motor itu adakah hasil tindak pidana atau ilegal. Dan selanjutnya akan diambil langkah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.(ion)