Kasus ini menjadi contoh bahwa berbagai upaya hukum yang ditempuh tersangka merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan maupun proses penuntutan terhadap perkara pidana yang telah memenuhi alat bukti.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, hasil gugatan di PTUN nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai legalitas penetapan kawasan yang dipersoalkan para penggugat.(ion/ped)







