HUT ke-81 RI: 204 Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi, 1 Narapidana Langsung Bebas

oleh
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion I. S. A. Pally secara simbolis serahkan remisi kemerdekaan pada warga binaan Lapas (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Sebanyak 204 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Waingapu dan dilakukan secara langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, kepada perwakilan warga binaan.

Dari total 204 penerima remisi, sebanyak 203 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara satu narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuatnya langsung memperoleh kebebasan.

Besaran remisi yang diterima para warga binaan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 33 orang memperoleh remisi satu bulan, 39 orang menerima dua bulan, dan 56 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan.

Selanjutnya, sebanyak 36 narapidana mendapatkan remisi empat bulan, 35 orang memperoleh lima bulan, sedangkan empat warga binaan mendapatkan remisi enam bulan.