Waingapu.Com – Kasus dugaan pencurian sapi di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut yang merupakan anggota Polres Sumba Timur kini menjalani penempatan khusus atau Patsus di Polda NTT.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, anggota tersebut telah dibawa ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian.
“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Menurut Nanang, pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut berkaitan dengan proses etik yang menjadi kewenangan institusi kepolisian. Pemeriksaan itu nantinya dilakukan oleh tim kode etik di tingkat Polda NTT.
“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.


