Penempatan khusus tersebut menjadi bagian dari proses internal kepolisian yang berjalan beriringan dengan perkara pidana yang menjerat anggota tersebut. Artinya, status sebagai anggota Polri tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Setelah perkara memasuki tahap II, tersangka akan kembali dijemput untuk kemudian diserahkan kepada jaksa guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Dengan demikian, terdapat dua jalur proses hukum yang berjalan terhadap anggota tersebut. Jalur pertama merupakan proses pidana atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Sementara jalur kedua merupakan proses pemeriksaan kode etik sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai anggota Polri. Untuk proses etik, keputusan mengenai sanksi atau hukuman nantinya berada pada tim kode etik Polda NTT.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu. Perkara kemudian berkembang setelah penyidik Polres Sumba Timur melakukan gelar perkara pada 10 September 2026.


