Terlibat Kasus Curi Sapi Haharu, Anggota Polres Sumba Timur Jalani Patsus di Polda NTT

oleh

Dalam gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, penyidik memaparkan hasil penyidikan beserta alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.

Hasil gelar perkara menetapkan PBU sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Sementara R.N.K.M. alias R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian ternak berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. Adapun PBU merupakan anggota Polres Sumba Timur dnegan pangkar Ujun Inspektur Polisi Dua (Ipda). Masyarakat berharap penanganan kasus ini terus diproses secara adil dan transparan(ion/ped))