Waingapu.Com – Tiga vendor atau rekanan penyedia jasa secara resmi menggugat manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD-URM), Waingapu, Sumba Timur, NTT, pasca diputus kontrak kerjanya secara sepihak. Ketiga vendor dimaksud masing-masing CV. Bumi Marapu, Terang Berkat dan Indah Raya, dalam gugatannya menuntut pihak RSUD-URM mengganti kerugian materiil dan imateriil senilai lebih dari Rp. 4,5 miliar rupiah.
Gugatan hukum itu telah mulai disidangkan, Rabu (10/02) siang lalu di Pengadilan Negeri Waingapu. Umbu Hiwa Tanangunju, Kuasa Hukum ketiga vendor itu, memaparkan kepada media ini, selepas sidang perdana perkara itu digelar.
“Gugatan perdata yang hari ini mulai disidangkan, tidak dihadiri oleh pihak tergugat dengan alasan yang tidak jelas. Lalu karena tidak hadir majelis hakim agendakan kembali dalam waktu satu minggu ke depan untuk dipanggil kembali. Jadi gugatan ini karena RSUD telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pemutusan kerja secara sepihak, hingga menimbulkan kerugian pada klien kami,” tandas Umbu Hiwa.
Lebih lanjut Umbu Hiwa memaparkan, kerugian ketiga vendor terdiri dari kerugian materilnya total, 1.571.666.630. Sementara kerugian imateriilnya untuk masing-masing vendor sebesar Rp. 1 Miliar. Hingga total kerugian materil dan imateriilnya, kata dia lebih dari Rp. 4,5 Miliar.
Sebagaimana terpantau dalam sidang perdana kali itu, majelis hakim untuk perkara ini dipimpin oleh Wilmar Ibni Rusydan dengan dua hakim anggota. Oleh hakim, dua kali petugas diminta untuk membacakan nama atau institusi tergugat di depan ruang cakra, namun tidak hadir. Sidang kali itu dihadiri ileh perwakilan vendor dan beberapa ex karyawan yang menjadi korban PHK.
Polemik seputar permasalahan ini dimulai akhir Desember 2021 lalu. Para vendor merasa di PHK secara sepihak oleh manajemen RSUD URM, padahal sesuai kontrak kerja, masa kerja sama itu baru akan berkahir pada 31 Desember 2022 mendatang. Sehubungan dengan persoalan ini, telah pula sampai ke lembaga legislatif setempat. Dalam sidang gabungan komisi untuk klarifikasi yang digelar kala itu, DPRD setempat mengeluarkan rekomendasi yang salah satu pointnya meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi. Namun hingga batas waktu 14 hari yang diberikan, hal itu tidak juga diwujudkan oleh para pihak yang berseteru itu.
Manajemen RSUD URM – Waingapu sehubungan dengan polemik itu, selalu enggan untuk dikonfirmasi awak media. Manajemen faskes terbesar dan terlengkap di pulau Sumba itu baru memberikan klarifikasinya hanya pada saat dimintai oleh DPRD setempat. Menurut manajemen RSUD URM, ruang dan lembaga terhormat seperti DPRD-lah yang paling ideal untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. (ion)