Sebelum memahami faktor penyebab hingga cara pengendalian perubahan iklim global, penting bagi kita untuk memahami tentang definisi perubahan iklim global. Pada konferensi perubahan iklim dunia pada tahun 1979 menjelaskan iklim merupakan sintesis kejadian cuaca selama kurun waktu tertentu yang dapat digunakan sebagai nilai statistik keadaan pada setiap saatnya. Sementara itu, KLHK mendefenisikan perubahan iklim global sebagai proses perubahan kondisi fisik atmosfer bumi yang berupa suhu hingga distribusi curah hujan. Kondisi tersebut secara langsung membawa dampak signifikan terhadap sektor kehidupan manusia.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bakal terjadi peningkatan suhu udara di Indonesia sebesar 0,5 derajat celsius pada tahun 2030. Selain kenaikan suhu udara, kasus kekeringan juga akan meningkat di pulau Sumatera bagian selatan, sebagian pulau Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga NTT pada 2030.
Laporan terbaru dari Panel Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), badan ilmu iklim terbesar di dunia mengemukakan bahwa saat ini rata – rata pemanasan berada di 1,1 derajat celcius. (IPCC 2021).
Memasuki tahun ketiga pandemi, risiko iklim mendominasi kekhawatiran global. Menurut Laporan Risiko Global 2022, sementara risiko jangka panjang teratas berkaitan dengan iklim, kekhawatiran jangka pendek global seperti perpecahan sosial, krisis penghidupan, hingga buruknya kesehatan mental.
Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim Belum Menjadi Prioritas
Pada dasarnya aktor pengendalian perubahan iklim melibatkan semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat petani/nelayan, komunitas masyarakat adat dan kelompok perempuan, semua unsur ini sangat penting karena saling terkait, sehingga kebijakan-kebijakan terkait dengan isu perubahan iklim di daerah bisa dirumuskan dan diimplementasikan secara terintegritas.
Peran pemerintah daerah dalam sektor lingkungan hidup sangat penting, terlebih dengan semakin tingginya bencana alam yang berkaitan dengan perubahan iklim seperti banjir bandang, tanah longsor, angin puting beliung, dan kekeringan. Semua peristiwa bencana ini berkaitan dengan perubahan iklim sehingga diperlukan kebijakan dan anggaran di sektor lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Seringkali Pemda mengahadapi tantangan administratif karena belum adanya regulasi yang mengikat dan tumpang tindihnya birokrasi yang menghambat kinerja dalam menjalankan program terkait lingkungan dan perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah untuk mengawal isu perubahan iklim.
Selain itu, kebijakan anggaran di bidang lingkungan dan mitigasi perubahan iklim porsinya masih sangat kecil dibanding dengan sektor lain seperti layanan umum dan kesehatan padahal kita ketahui banyak masalah lingkungan dan perubahan iklim yang secara langsung berdampak pada kehidupan masyarakat, seperti bencana banjir dan kekeringan.
Mendorong Pengetahuan Tradisi MA Dalam Menghadapi Bencana dan Pengendalian Perubahan iklim
Selain pemerintah sebagai aktor pengendalian perubahan iklim, masyarakat adat dan komunitas juga perlu melakukan upaya pengendalian perubahan iklim. Hal ini dikarenakan masyarakat adat (MA) memiliki otensi besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan pendekatan kearifan lokalnya. Kekuatan pengetahuan lokal masyarakat adat diyakini mampu mengurangi laju perubahan iklim, seperti upaya konservasi, pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan serta mendorong pengetahuan lokal tersebut menjadi langkah pencegahan dini dari bencana alam yang akan datang dan mengancam kelangsungan hidup. Gerakan ini perlu disukung oleh pemerintah sebagai salah satu organisasi yang mampu mengarahkan warganya untuk selalu menjaga keseimbangan.
Hal pengetahuan lokal ini dalam mengantisipasi bencana dan perubahan iklim pernah dilakukan oleh masyarakat Sumba Timur ketika menghadapi badai siklon tropis Seroja, dimana masyarakat lokal “membaca” alam dengan pendekatan budayanya sehingga tidak terjadi korban jiwa. Masyarakat Sumba Timur memprediksi akan badai dengan melihat situasi alam dan mencari tempat perlindungan yang aman bagi kelurganya.
Pelibatan masyarakat adat dan komunitas dalam pengendalian perubahan iklim di NTT merupakan langkah strategis untuk menciptakan upaya mitigasi di tingkat warga. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dan dampak yang terjadi karena suatu bencana. Seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
Penulis: Deddy Febrianto Holo, Divisi Kebencanaan & Perubahan Iklim, WALHI NTT