Tepat pada tanggal 23 Juli 2014, Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Sejak tahun 2005 sampai saat ini HAN selalu dimanfaatkan sebagai momen bagi segenap pemerhati anak untuk merefleksikan perjalanan mereka dalam melakukan upaya-upaya pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak. Semua upaya ini merupakan pengejewantahan dari amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 4, yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Rangkaian aksi pro-anak yang dilakukan selama ini memiliki satu muara akhir yaitu IDOLA (Indonesia Layak Anak).
Demi mencapai IDOLA, beberapa jalan telah ditempuh oleh para pemangku kepentingan. Salah satunya adalah mengembangkan kota/kabupaten layak anak (KLA) melalui peningkatan peran dan fungsi dari forum anak. Forum anak diharap dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga penampung aspirasi anak serta tempat penyaluran bakat dan minat anak. Usaha pembentukan forum anak sendiri terus meningkat seiring berjalannya waktu. Pada tahun 2010, forum anak baru terbentuk di 19 provinsi, 37 kabupaten/kota, 21 kecamatan dan 36 desa/kelurahan; dan pada tahun ini jumlahnya menjadi 31 provinsi, 138 kabupaten/kota, 86 kecamatan dan 211 desa/kelurahan (data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2014).
Terlepas dari tingkat keaktifan dan pengaruhnya, meningkatnya jumlah forum anak diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi anak dalam setiap sendi kehidupan sosial. Kesadaran inilah yang divisikan sebagai cikal bakal perluasan pengaruh dari forum anak. Forum anak ditargetkan dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk berpartisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat terendah sampai tingkat tertinggi. Besarnya jumlah alumni forum anak di seluruh Indonesia yakni sekitar 1600 anak juga dicita-citakan untuk menjadi mesin penggerak kegiatan peduli anak demi meraih KLA lalu kemudian IDOLA.
Gerakan forum anak sendiri telah berjalan dengan cukup baik di NTT. Forum Anak Kota Kupang (FAKK) dan Forum Anak Sikka merupakan contoh forum anak yang telah berkiprah cukup lama dan banyak menjadi panutan forum anak lain di NTT. FAKK sudah lama mendapat dukungan dan ayoman penuh dari Pemerintah Kota Kupang serta telah beberapa kali mendukung Kota Kupang untuk memenangkan penghargaan KLA tingkat Pratama pada tahun 2012 dan 2013. Ada juga Forum Anak Sumba Timur yang masih tergolong bayi dan baru berkembang. Forum-forum anak yang masih baru di NTT sangat beruntung karena banyak disokong oleh kehadiran lembaga non negara peduli anak yang menjamur di NTT. Bersama-sama dengan pemerintah dan lembaga independen lain, lembaga non negara telah berperan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan forum anak dan pengembangan KLA demi mencapai provinsi layak anak untuk NTT.
Perjalanan NTT untuk menjadi provinsi layak anak bukannya tanpa aral melintang. Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa Provinsi NTT masih berada di peringkat keenam secara nasional untuk kasus terbanyak kekerasan terhadap anak baik kekerasan fisik maupun seksual. Belum lagi jika kita memperhitungkan kasus yang luput terdata. Sudah bukan hal baru bahwa kekerasan fisik dan seksual terhadap anak masih menjadi tradisi di NTT yang bahkan tersirat dalam jargon “di ujung rotan ada emas”. Ketimpangan sosial yang dialami oleh anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak pengungsi Timor Leste, anak dari kelas sosial yang berbeda serta anak suku pedalaman juga memperbesar risiko mereka untuk memperoleh beragam bentuk kekerasan.
Fenomena kekerasan terhadap anak ini disikapi oleh beberapa pemerintah daerah di NTT dengan penyusunan peraturan daerah (perda) perlindungan anak demi menciptakan lingkungan yang aman untuk perkembangan anak. Sayang perda yang disusun tidak dibarengi dengan eksekusi yang kuat di lapangan. Sumba Timur misalnya, upaya pemrosesan kasus kekerasan terhadap anak seringkali kandas dengan berbagai kendala. Pola yang paling sering muncul adalah lambannya lembaga hukum dalam merespon kasus yang dilaporkan sehingga akhirnya kasus tersebut pun menguap tanpa ada kejelasan.Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memastikan eksekusi peraturan berjalan dengan baik di seluruh daerah otoritas mereka masing-masing.
Upaya intervensi yang tegas dan konsisten tentu harus diimbangi dengan aksi prevensi yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Pelaksanaan perda perlindungan anak harus dipadankan dengan sosialisasi yang merata. Sayangnya sosialisasi yang kerap digencarkan lebih menekankan kepada pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Sosialisasi mengenai praktik pendisiplinan positif (positive disciplining) dan praktik pengasuhan positif (positive parenting) masih terbilang jarang dilakukan. Tentu hal ini akan mendatangkan kepanikan pada masyarakat pedalaman NTT yang merasa takut serta bingung pada saat bersamaan. Takut akan ancaman penjara karena pola pendisiplinan fisik mereka yang keras, sedangkan bingung karena mereka tidak tahu alternatif pendisiplinan yang mampu menertibkan perilaku anak mereka sekaligus menghindarkan mereka dari bui.
Kedua problem ini memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama segenap pemerhati anak agar NTT bisa menjadi provinsi layak anak. Pengentasan masalah mendasar dari kekerasan terhadap anak akan mendukung rangkaian aktivitas dari forum-forum anak di NTT, sehingga akan semakin banyak KLA baru yang lahir dan NTT pun akan segera menuju ke provinsi layak anak. NTT layak anak akan menjadi sumbangsih besar kita dalam mendukung perwujudan IDOLA. Selamat memperingati Hari Anak Nasional![*]
*] Indra Yohanes Kiling, Dosen Psikologi Universitas Nusa Cendana