Penyidikan juga mengungkap praktik penambangan berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi konservasi tinggi. TN Matalawa selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Pulau Sumba, sekaligus daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di sejumlah desa sekitar kawasan hutan.
Balai Gakkum Kehutanan menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem hutan, mengganggu habitat satwa endemik, hingga mengancam keberlanjutan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang berasal dari unsur masyarakat, petugas Taman Nasional Matalawa, serta saksi ahli. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan para tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena salah satu tersangka merupakan figur yang cukup dikenal masyarakat. Penetapan status tersangka terhadap seorang mantan kepala desa sekaligus tokoh adat menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan sosial seseorang.
Lonjakan harga emas yang terus terjadi dipandang menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya aktivitas pencarian emas secara ilegal di sejumlah daerah. Nilai ekonomi yang sangat tinggi membuat sebagian pihak tergoda mengambil jalan pintas dengan mengeksploitasi kawasan yang secara hukum tidak boleh ditambang.
Namun demikian, aparat menegaskan bahwa tingginya harga emas tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi. Kawasan TN Matalawa merupakan aset ekologis yang dilindungi negara dan memiliki fungsi strategis bagi kelestarian lingkungan Pulau Sumba.







