Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas tersebut. Struktur tanah di lokasi mengalami gangguan, ekosistem kawasan konservasi terancam rusak, dan kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp52.233.359.
Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejari Sumba Timur melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Waingapu. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan efektif hingga perkara disidangkan.
Dalam dakwaan nanti, jaksa akan menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan setelah seluruh proses administrasi penuntutan selesai dilakukan,” tegas Akwan Annas.
Kajari juga mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara tambang emas ilegal di kawasan TN Matalawa belum berakhir. Kejari Sumba Timur dijadwalkan kembali menerima satu tersangka lain dari penyidik Balai Gakkum Kehutanan pada pekan depan. Hal itu menunjukkan proses penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi terus berjalan dan masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.(ion)







