Standar Internasional Tidak Cukup Hanya Diklaim dalam Proyek Tambak Udang Modern di Laipori

oleh
Penulis: Arfian Gudcyardy U. Deta. ST (Pemerhati Humaniora Sumba)

Pernyataan bahwa proyek tambak udang modern di Waingapu telah menerapkan “standar internasional” tentu merupakan kabar yang patut diapresiasi. Namun, dalam dunia akademik maupun praktik pembangunan internasional, istilah tersebut tidak dapat dimaknai hanya sebagai adanya pengawasan yang ketat atau penggunaan teknologi tertentu. “Standar internasional” memiliki makna yang jauh lebih luas dan harus dapat dibuktikan secara objektif.

Pada proyek-proyek yang dibiayai lembaga keuangan internasional, standar lingkungan biasanya mengacu pada kerangka yang sudah diakui secara global, seperti IFC Performance Standards, World Bank Environmental, Health and Safety (EHS) Guidelines, maupun Equator Principles. Standar tersebut tidak hanya mengatur pengolahan limbah, tetapi juga mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, hak masyarakat, keselamatan kerja, transparansi informasi, hingga mekanisme pengaduan publik.

Artinya, keberhasilan suatu proyek tidak diukur hanya dari pembangunan fasilitas, tetapi dari kepatuhannya terhadap seluruh aspek lingkungan dan sosial tersebut.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa kawasan tambak telah dilengkapi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berlapis, mulai dari IPAL pada setiap klaster hingga IPAL utama seluas sekitar 60 hektare. Selain itu, tersedia sistem pengelolaan lumpur budidaya dan pemasangan water monitoring system untuk memantau kualitas air secara berkelanjutan.

Semua itu tentu merupakan langkah positif. Akan tetapi, dari sudut pandang ilmu lingkungan, keberadaan fasilitas belum otomatis membuktikan bahwa proyek telah memenuhi standar internasional.

Yang menjadi ukuran sesungguhnya adalah kinerja sistem tersebut.