Misalnya, berapa kapasitas IPAL dibandingkan dengan volume limbah yang dihasilkan setiap hari? Seberapa besar kemampuan IPAL menurunkan kadar BOD, COD, TSS, amonia, nitrogen, fosfor, maupun parameter pencemar lainnya? Apakah pernah dilakukan uji performa secara independen? Tanpa data tersebut, sulit menyimpulkan efektivitas sistem yang dibangun.
Hal yang sama berlaku pada pemasangan water monitoring system. Teknologi pemantauan kualitas air secara real-time memang merupakan praktik yang baik. Namun pertanyaannya, parameter apa saja yang dipantau? Apakah hanya pH, suhu, salinitas, dan oksigen terlarut, atau juga mencakup amonia, nitrat, fosfat, logam berat, bakteri, serta parameter lain yang berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir?
Yang tidak kalah penting adalah apakah hasil pemantauan tersebut dapat diakses oleh publik. Dalam banyak standar internasional, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lingkungan.
Pernyataan bahwa air limbah yang telah diolah akan dialirkan melalui sungai menuju laut juga perlu dikaji secara ilmiah. Memenuhi baku mutu bukan berarti otomatis aman bagi lingkungan. Daya tampung sungai, debit air pada musim kemarau, kemampuan badan air menerima beban pencemaran (assimilative capacity), hingga dampaknya terhadap ekosistem pesisir seharusnya menjadi bagian dari kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan pengelolaan lumpur budidaya. Artikel hanya menyebut lumpur tersebut “dikelola”, tetapi tidak menjelaskan bagaimana metode pengelolaannya, apakah dimanfaatkan kembali, diolah menjadi pupuk, atau dibuang ke tempat tertentu. Padahal dalam praktik internasional, pengelolaan lumpur merupakan salah satu komponen penting dalam pengendalian dampak lingkungan budidaya udang.
Karena itu, jika benar proyek ini menerapkan standar internasional, seharusnya tersedia dokumen-dokumen yang dapat diuji publik, seperti Environmental and Social Impact Assessment (ESIA), Environmental and Social Management Plan (ESMP), rencana pengelolaan limbah, rencana pemantauan lingkungan, kajian keanekaragaman hayati, serta hasil audit lingkungan independen. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah standar internasional benar-benar diterapkan, bukan sekadar diklaim.



