Dalam ilmu lingkungan dikenal sebuah prinsip sederhana: “Environmental performance is measured by evidence, not by infrastructure.” (Kinerja lingkungan diukur dari bukti, bukan dari infrastruktur)
Artinya, banyaknya fasilitas yang dibangun tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas perlindungan lingkungan. Yang menjadi ukuran adalah data, hasil pemantauan, audit independen, dan kepatuhan terhadap standar yang dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, keberadaan IPAL, sistem pengelolaan lumpur, dan teknologi pemantauan kualitas air merupakan indikator yang patut diapresiasi. Namun, menyebut proyek tersebut telah memenuhi “standar internasional” masih memerlukan pembuktian yang lebih komprehensif. Dalam pembangunan berkelanjutan, klaim bukanlah akhir dari penilaian. Justru transparansi data, keterbukaan dokumen, dan hasil pengawasan independenlah yang akan menentukan apakah sebuah proyek benar-benar memenuhi standar lingkungan bertaraf internasional.
Penulis: Arfian Gudcyardy U. Deta. ST (Pemerhati Humaniora Sumba)



