Dugaan Korupsi PT ASTIL, Penyitaan Uang Tunai dan Dokumen Perkuat Potensi Kerugian Keuangan Negara

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas dan jajarannya (Foto: Waingapu.Com)

Kejaksaan juga masih menunggu agenda pemeriksaan saksi ahli, baik ahli terkait dugaan kerugian negara maupun ahli pidana. Pendapat kedua ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap penggeledahan pada Agustus 2025. Saat itu penyidik menggeledah rumah mantan Direktur PT ASTIL, Maxon M. Pekuwali, berdasarkan izin resmi Pengadilan Negeri Sumba Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting perusahaan. Dokumen yang diamankan antara lain laporan keuangan, laporan tahunan perusahaan, hasil audit Inspektorat Sumba Timur, tindak lanjut temuan, hingga laporan auditor independen.

Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang dianalisis penyidik guna mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Publik kini menanti hasil penyidikan Kejari Sumba Timur, termasuk hasil pemeriksaan ahli yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan dugaan korupsi PT ASTIL(ion)