Waingapu.Com-Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka SJN alias SEM akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu oleh Polsek Paberiwai, Polres Sumba Timur, pada Senin (14/7/2025).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
“Berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materiil. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan kini proses hukum berada di tangan kejaksaan,” ujarnya.
Tersangka SJN sebelumnya ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap MTE yang terjadi pada 1 April 2025 di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Kecamatan Paberiwai. Peristiwa bermula dari percekcokan di pasar, yang memuncak saat korban memaki pelaku berulang kali, hingga membuat SJN naik pitam dan menghabisi korban menggunakan sebilah parang.
Setelah membunuh, SJN mendorong jasad korban dan sepeda motornya ke jurang, serta mencoba mengelabui saksi dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan.
Namun, berkat laporan warga dan kesigapan aparat, jasad korban ditemukan dan pelaku ditangkap di hari yang sama.
Kini, SJN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di pengadilan.(ped)







