Waingapu.Com – Aparat penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT akan melakukan pendalaman dan menganalisa secara seksama keterangan saksi-saksi dalam kasus pengancaman dan pelecehan yang menimpa jurnalis MNC Media yang melakukan tugas peliputannya di arena pacuan kuda, Lapangan Rihi Eti, Jumat (26/08) lalu.
Demikian ditegaskan AKBP. Supiyanto, kepada wartawan, Kamis (4/09) malam lalu di studio Max FM kala hadir dalam dialog Interaktif membahas peran Polisi dan Jurnalis dalam memerangi Penyakit Masyarakat (PEKAT).
“Sangat mungkin digunakan pasal berlapis sesuai KUHP maupun Undang-Undang Pers. Nanti penyidik akan dalami dan saya pastikan kasus ini penanganan dan penuntasannya berlanjut, apalagi ada indikasi kuat terduga pelaku adalah TO lama aparat,” tandas Supiyanto.
Sejalan dengan Kapolres, Kasat. Reskrim Polres Sumtim, AKP. D.G. Anjasmara mengatakan surat panggilan untuk para saksi telah dilayangkan dan diharapkan bisa diambl dan didalami keterangan mereka, Senin (08/09) nanti. Penegasan itu disampaikan Anjasmara ketika dihubungi wartawan via BBM-nya, Jumat (05/09) kemarin.
Sebelumnya, Dandim 1601, Letkol (Inf) Alex. Ngurah memberikan apresiasi dan dukungan penuh pada jurnalis dalam meperjuangkan keadilan dan penegakan hukum.
Wakapolres Sumtim, Kompol. Ferry M. Ndima juga menyatakan siap untuk terjun sendiri menangkap para terduga pelaku jika diperintahkan Kapolres. “Kalau anggota ada yang tidak mau pergi tangkap, kalau pak Kapolres perintah saya, saya akan laksanakan, jadi jangan main-main, ini negara hukum, bukan negara Sabu atau Sumba!” tandasnya.(ion)