Warisan Leluhur yang Tergusur: Eksekusi Lahan dan Rumah Umbu Marisi Diwarnai Ritual Adat

oleh
Dua juru biacara adat Sumba Timur (Wunang) duduk bersila dan berdialog adat sebelum pelaksanaan eksekusi, buntut sengketa antara Umbu Marisi dan Umbu Rudi Kabunang-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com — Terik matahari siang itu turut menghangatkan suasana hati kala itudi  Jalan S. Parman, Keluarahan Wangga, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Kamis (31/7/2025). Di sisi jalan kendaraan aparat Polres Sumba Timur terparkir, sementara figur-figur Tribrata mengamankan situasi. Air mata haru, saling menguatkan dan berangkulan sesama keluarga Umbu M. Marisi nampak saat itu.

Usai kata pembuka dari Umbu Woedy Kalaway, selaku kuasa hukum dari Umbu Marisi, perlahan tikar dibentangkan di teras rumah dan selanjutnya dua Wunang (juru bicara adat Sumba Timur) duduk bersila di atasnya.  Keduanya bertutur tentang history tanah dan rumah yang disengketakan dan berujung eksekusi itu.

Secara garis besar dalam ritual itu dikisahkan bahwa tanah itu diberikan secara adat oleh pihak ibu Umbu Marisi saat menikah dengan ayahnya, lengkap dengan orang bawaan, sesuai tradisi Sumba Timur.

“Tanah ini bukan kami dapat begitu saja, ada proses adatnya dan tentu keterlibatan dari leluhur atau orang tua kami. Yang pasti saya tegaskan bahwa tanah ini tidak pernah saya jual. Saya hanya menjaminkan saat meminjam uang pada Rudi Kabunang,” jelas Umbu Marisi didampingi Yeremias Salu dan Umbu Woedy,  selaku kuasa hukumnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Umbu Marisi, sengketa ini mencuat ketika muncul akta notaris yang mengisyaratkan transaksi jual beli antara Umbu Marisi dan Anggota DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.  Proses hukum berjalan dan kemudian berujung eksekusi oleh PN Waingapu dan dikawal oleh aparat Polres Sumba Timur dan sempat meniyta perhatian khalayak sekitar dan warga pelintas.  

Sementara itu, Rudi Kabunang melalui kuasa hukumnya Keba Palandima, menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilalui, dan eksekusi menjadi langkah final sesuai putusan inkrah pengadilan.

“Putusan ini adalah produk hukum yang wajib dihormati. Kami pun menghargai upacara adat yang digelar, tapi hukum harus tetap berjalan,” kata Keba di sela-sela pengosongan rumah.(ped)

Komentar