Waingapu.Com-Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Terbuka VI DPRD Kabupaten Sumba Timur, Senin (14/7/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Yonathan Hani, Sekda, pimpinan OPD, serta para anggota legislatif. Selain penyampaian nota keuangan, rapat juga membahas dua agenda strategis lainnya, yakni hasil harmonisasi Ranperda tentang RP3KP 2025–2043 dan dua Raperda inisiatif DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan laporan konsultasi terhadap dua Raperda internal tersebut, yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai bagian dari proses legislasi.
Sementara itu, Ranperda RP3KP yang diajukan Pemkab Sumba Timur menjadi landasan jangka panjang dalam pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman, sejalan dengan visi pembangunan daerah hingga 2043.
Melalui forum paripurna ini, Pemkab dan DPRD menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berbasis regulasi.







