Kemendikbud RI Juga Cermati Dampak Investasi PT. MSM Di Sumba Timur

oleh
oleh
Situs Budaya

Waingapu.Com – Tak hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang mencermati lalu menggeluarkan himbauan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT, juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) melakukan hal senada. Hal itu diungkapkan pula oleh Lokataru Kantor Hukum dan Ham, dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (06/02) lalu.

Dalam rilis yang mencantumkan nama Haris Azhar dari Lokataru dan Rambu Ami mewakili masyarakat adat Sumtim itu dipaparkan hasil investigasi Lokataru, pada bulan Januari hingga Maret 2019 di Sumtim. Investigasi yang mana menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis PT. Muria Sumba Manis (MSM) dalam kaitan lingkungan hidup dan juga perusakan situs dan kebudayaan adat.

Baca Juga:  Pemdes Patawang & Warga Apresiasi Positif Baksos PT. MSM

Terkait hal itu, demikian dalasm rilisnya, Lokataru mengatakan, Kemendikbud RI melalui surat nomor 384/E.E4/k8/2019, berperihal Himbauan terkait Dampak Investasi PT MSM Yang Melanggar Hak-hak Peribadatan dan kebudayaan Masyarakat Hukum Adat Penghayat Kepercayaan Marapu di Kabupaten Sumtim. Yang mana mendesak Bupati Sumtim untuk segera menindaklanjuti beberapa kerusakan yang terjadi, berkaitan dengan Situs dan Kebudayaan Masyarakat Adat setempat sesuai amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Rilis ini juga merunutkan beberapa kerusakan dyang terjadi pada situs dan kebudayaan adat yakni, rusaknya situs ritual adat Katuada Njara Yuara Ahu di Desa Patawang yang merupakan situs sakral yang digunakan sebagai tempat ibadah penganut kepercayaan Marapu. Juga rusaknya hutan Lai Ruaka yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat sebagai sumber pewarna alami bagi kain tenun khas Sumba. Selain itu, rusaknya Hutan Bulla yang oleh Masyarakat Adat Sumba Timur dimanfaatkan sebagai bahan utama pembangunan rumah adat.

Baca Juga:  WALHI Ajak Pemkab & Warga Kembalikan Cendana Sebagai Identitas Sumba

Hingga rilis itu terkirim, Lokataru dan masyarakat adat Sumtim, menyatakan masih berharap himbauan Kemenedikbud RI untuk ditindaklanjuti oleh Bupati dan Pemerintah Daerah Sumba Timur. Diungkapkan Lokataru dan masyarakat adat dibagian akhir rilisnya, bahwasanya segala bentuk pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT MSM harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengabaian terhadap temuan dan rekomendasi KLHK dan Kemendikbud RI adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, nilai Marapu, Konstitusi, hukum dan mandat pejabat publik. (ion)

Komentar