Waingapu.Com – Aparat Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT membekuk IBE (32) warga Tandairotu, Kecamatan Kambera, bersama dua orang rekannya masing-masing DAN (26), seorang pegawai kontrak (honorer) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat dan HERI (31) di lapangan volley sebuah SMP Negeri di Kelurahan Kambajawa, Selasa (03/02) sekira pukul 21.00 Wita.
Adapun IBE seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sehari-hari bekerja sebagai perawat di Puskesmas kota Waingapu. IBE bersama kedua temannya tertangkap aparat saat sedang berpesta narkoba jenis Marijuana (Ganja).
“Berdasarkan informasi masyarakat kami dari sat Narkoba menangkap ketiganya saat sedang duduk melingkar ketika sedang menggelar pesta ganja. Bersama ketiganya saat digerebek, didapatkan barang bukti sepaket ganja sisa pakai, dan tiga unit handphone,” jelas Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu.Gusti Ngurah Bambang, kala ditemui disela-sela pemeriksaan ketiga terduga pengguna narkoba itu.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, hasil pemeriksaan urin, hanya IBE yang dinyatakan positif. “IBE positif sedang dua rekannya negatif. Untuk itu kami akan lakukan tes darah lagi untuk mengetahui lebih pasti,” imbuh Bambang.
Adapun ketiganya hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif guna dikembangkan terkait dengan masih adanya tiga orang rekan mereka lainnya yang masih buron. “Tiga orang masih buron, tapi data dan identitas lainnya telah kami kantongi, Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara bisa menjerat mereka,” pungkas Bambang.(ion)