Sabu Diselundupkan dalam Kerupuk dan Kaos, Tiga Nelayan Lombok Timur Dibekuk di Sumba Timur

oleh
Brang bukti narkoba da lainnya ditampikan Kapolres Sumba Timur. Tiga pelaku diamankan di Pulau Salura-Foto:Waingapu.Com

Waingapu.Com-Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Sumba Timur berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur. Tiga nelayan asal Lombok Timur, NTB, berinisial DW, ST, dan SD diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang disamarkan dalam barang titipan kapal.

Penangkapan terjadi di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Jumat (1/8/2025). Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengungkapkan dua tersangka pertama, DW dan ST, ditangkap saat hendak mengambil barang titipan di Kapal Bone Dua 05. “Di dalam kantong kerupuk tersebut ada bungkusan kecil berisi paket Sabu seberat 0,18 gram, dan pengakuan tersangka DW telah memesannya dari seseorang di Lombok Timur,” jelasnya, Senin (11/8/2025).

Tersangka ketiga, SD, diamankan saat menerima sebuah kardus berisi buah jeruk, sayuran, dan kaos hitam. Saat diperiksa, sabu seberat 1,12 gram ditemukan terselip dalam lipatan kaos tersebut. “Pengakuan tersangka SD mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur, kemudian dititipkan kepada istrinya yang mengirimkan bekal tanpa mengetahui isi titipan tersebut,” terang Kapolres.

Hasil tes urine dan uji laboratorium forensik Polri Denpasar membuktikan ketiganya positif pengguna narkotika. Kini mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Sumba Timur berkomitmen tegas memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan penuh masyarakat agar membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya.(ion)

Komentar