Pemkab Sumba Timur Sosialisasikan Perda Baru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Patola Ratu Setda setempat Rabu (15/1/2024). Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Timur.

Perda baru ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengacu pada perubahan nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, serta ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 63 Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusakan Sebelas Rumah Warga Pandawai

Dalam sambutannya, Bupati Khristofel Praing menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kewenangan kepada Kabupaten Sumba Timur untuk mengelola sembilan jenis pajak, termasuk PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak jasa tertentu seperti makanan/minuman dan tenaga listrik, serta pajak lainnya seperti reklame, air tanah, dan sarang burung walet. Selain itu, Perda ini juga mencakup tiga jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Keistimewaan dari regulasi baru ini adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan langsung menjadi pendapatan asli daerah tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan provinsi.

Bupati juga menyoroti perubahan signifikan pada tarif dan dasar pengenaan PBB-P2. Tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1% kini memiliki lima opsi, mulai dari 0,05% hingga 0,5%, dengan NJOP yang digunakan berkisar antara 20% hingga 100%.

Baca Juga:  Badut Sosialisasi Keselamatan Lalulintas & Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak di Polres Sumba Timur

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur, para asisten setda, kepala dinas terkait, camat, lurah/kepala desa, perwakilan BUMN, BUMD, Samsat, tokoh masyarakat, dan wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait perubahan aturan, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Sumba Timur.(ped)

Komentar