Waingapu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Sumba Timur, NTT terkait dengan kebocoran aset yang ditemukan Tim KPK Wilayah V Bidang Penindakan selama kurang dari 2 hari ada di Kota Waingapu. Tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) itu harus ditertibkan dan dibenahi pengelolaannya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Demikian dikemukakan Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Penindakan, Herie Purwanto pada wartawan Kamis (1/8/2024) melalui pesan via ponsel lalu, beberapa saat setelah yang bersangkutan tiba di kot Kupang.
Diuraikan Herie, adanya temuan 22 unit sepeda motor dan juga 8 unit barang elektronik yang masih dikuasai oleh mantan SKPB atau pihak yang semestinya tidak lagi berhak menggunakannya apalagi menguasainya, agar segera ditindaklanjuti penanganannya dalam bentuk penertiban oleh Pemkab. Selain itu kata dia, juga ditemukan barang lainnya yakni 1 unit rumah dinas, dengan harga perolehan ditaksir senilai Rp42,7 juta. Dengan catatan nominal itu belum terhitung inflasi maupun depresiasi nilai aset.
“Merujuk data BKAD Sumba Timur khusus untuk 22 unit sepeda motor itu miliki nilai harga perolehan aset mencapai Rp283,08 juta. Sedangkan untuk 8 unit barang elektronik inventaris daerah mencapai Rp117,3 juta harga perolehannya,” urai Herie
Heri menegaskan pentingnya kesesuaian antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan realita di lapangan. Untuk diketahui nilai MCP 2023 Pemkab Sumba Timur menyentuh angka 76,64%, dengan penilaian area intervensi Barang Milik Daerah 72,01% dan Optimalisasi Pajak 98,72%.
“Korsup KPK hadir untuk dan sedang mendorong aksi kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Karenanya, kami ingin membantu langkah pemda dalam mengelola sistem pemerintahannya masing-masing. Jangan sampai MCP hanya dijadikan syarat administrasi saja. Kami akan buktikan dengan kunjungan ke lapangan, karena kitu kami hadir di Sumba Timur ini,” tegas Herie. (ion)