Waingapu.Com – Hanya beberapa hari di Sumba Timur, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V berhasil temukan kebocoran dalam hal kepemilikan dan pengelolaan aset Pemkab Sumba Timur. Tim itu menemukan adanya penguasaan individu atas aset yang harusnya menjadi milik Pemba dan dimanfaatkan bagi optimallisasi pendapatan asli daerah (PAD) ataupun hal lainnya bagi kemaslahatan masyarakat.
Kasatgas Korsup KPK Wilayah V KPK Bidang Penindakan, Herie Purwanto memaparkan temuan itu pada wartawan, Kamis (1/7/2024) petang tadi. Paling tidak sebut dia, dalam keterbatasan waktu keberadaannya di Sumba Timur ditemukan setidaknya 2 aset milik Pemkab yang di atasnya berdiri bangunan permanen atas nama perorangan.
Aset dimaksud lanjut Herie pertama berlokasi di Radamata, Waingapu. Aset dimaksud tidak ditampiknya ditempati oleh mantan pejabat publik di Kabupaten Sumba Timur.
“Tercatat jika terdapat bangunan permanen seluas 202 meter persegi, atas nama mantan pejabat publik dj Sumba Timur, yang semestinya digunakan sebagai Mess Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” urai Herie.
Aset kedua sambung dia, juga di atasnya ada aktifitas perorangan yang juga merupakan pejabat aktif di Sumba Timur. Lokasinya di Kelurahan Hambala, juga di Kota Waingapu.
“Terdapat aktivitas perorangan dari salah satu pejabat daerah aktif di Sumba Timur dengan luas 170 meter persegi, yang semestinya merupakan bagian dari tanah cadangan milik Pemda Sumba Timur, “ paparnya.
Sehubungan dengan itu, atas asas kebermanfaatan dari aspek pencegahan, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V itu mendorong Pemda Sumba Timur agar segera menyelesaikan temuan tersebut. Terkait itu, setidaknya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Sumba Timur dapat duduk bersama untuk menindaklanjuti kejelasan temuan tersebut.
“Kami mendorong agar dinas-dinas terkait di lingkungan Pemda Sumba Timur dapat menyelesaikan temuan kami di lapangan ini. Apakah pihak terkait dapat hak guna atas tanah lalu menyewanya ke Pemda, sehingga timbul kebermanfaatan bagi pihak-pihak terkait. Catatan pentingnya, kami akan mengawal dan meminta laporan perkembangan dari penyelesaian temuan tersebut,” papar Herie.
Meski tidak menyebutkan secara detail nama kedua sosok dimaksud, namun media mainstream juga media sosial di Kabupaten Sumba Timur telah mendapatkan informasi perihal kedua figur dimaksud. Disebutkan bahwa, tanah di wilayah Radamata yang didatangi Tim KPK diatasnya berdiri aset atau properti Gidion Mbilijora, mantan Bupati Sumba Timur yang pernah menjabat selama 12 tahun itu. Sedangkan aset di Kelurahan Hambala, di atasnya ada aset pribadi Ali Oemar Fadaq, Ketua DPRD Sumba Timur yang dikenal sebagai politisi senior, berpengalaman dan miliki jaringan luas di level lokal maupun nasional itu.
Tidak hanya terkait kedua aset itu, selama di Sumba Timur, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V juga mencermati tindak lanjut dari proyek pembangunan tambak udang modern di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai.
“Kami mendorong agar Pemkab aktif, bagaimana mengawal serta memastikan kebermanfaatan atas investasi dari pemerintah pusat,” terang Herie.
Tak hanya itu, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V juga secara khusus meminta Pemkab untuk turut serta mengawal proyek terintegrasi itu, yang mana diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2027 mendatang.
Kebermanfaatan yang dimaksud, urai Herie lebih jauh adalah dalam hal peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggunaan tanah di wilayah Sumba Timur itu jangan sampai sia-sia. Apakah pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effectlainnya, seperti berdirinya hotel (penginapan) atau tempat makan,” urainya Herie.
Sekedar mengingatkan, pada Februari 2024 lalu, Pemkab Sumba Timur dan Kementerian KKP telah menandatangani MoU pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Dalam kesepakatan tertuang Perjanjian Pakai Barang Milik Daerah, yakni lahan seluas 2.085 hektare, yang ditaksir memiliki nilai investasi hingga Rp7,5 triliun. (ion/ped)