Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: Sekdis Kesehatan Tegaskan Siap Jika Diproses Hukum

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lapu

Rengga Yina (sebelumnya disebut Stefanus Lapu, -red), menegaskan siapmenjalani proses hukum terkait persoalan proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, Kecamatan Lewa. Hal itu ditegaskan kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/09) siang lalu.

“Sesuai dengan hasil pertemuan kita di DPRD bahwa pekerjaan ini akan dikembalikan ke Pemerintah untuk selesaikan. Saya menunggu saja seperti apa prosesnya. Karena saya tandatangan atas nama lembaga, ini kan yang menunjuk saya sebagai PPK adalah Kepala Dinas dan saya bekerja sesuai prosedur dan kalaupun ada kecolongan saya yaa bagaimana pemerintah daerah menyikapinya juga DPRD saya menunggu saja. Secara pribadi, tentunya saya siap bertanggungjawab, saya tidak akan lari dari tanggungjawab,” tandasnya seraya menegaskan bahwasanya persoalan tersebut yang muncul karena kelalaiannya tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Kasus Tangki BBM ‘Kencing’ Di Jalanan, MB Di Black List Depo Pertamina

Pernyataan Lapu tersebut menanggapi pertanyaan seputar informasi yang menyebutkan bahwa pihak CV. Rasa Sayang sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena merasa telah tertipu dan mengalami kerugian dalam proyek yang sesuai dokumen kontraknya dianggarkan senilai lebih dari Rp. 800 juta itu.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Lapu juga membantah telah melakukan penipuan kepada Penjabat Bupati (Yohanis L. Hawula, -red) pada tahun 2015 silam.

“Waktu itu saya posisi di Kupang, saya ditelepon pak penjabat Bupati kalau tidak salah jam sepuluh. Pak Bupati tanya saya bagaimana DIPA-nya Puskesmas Rakawatu, saya jawab bahwa saya dengan informasi dari kementrian bahwa DIPA-nya sudah ada, terus terang memang saya belum pegang DIPA, walau memang kemudian dalam DIPA itu tidak ada anggaran untuk Puskesmas Rakawatu,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Sumba Timur Lidik Video Viral Karyawati Toko HP Ancam Pria Penggoda dengan Parang

Terkait dengan bukti adanya tandatangan dirinya selaku PPK dalam Surat perjanjian Kontrak, Lapu punya dalilnya sendiri. Ia menyatakan, suatu waktu kontraktor datang ke rumahnya membawa dokumen proyek mess di Kananggar untuk ditandatangani.

“Namun entah bagiamana, mungkin disisipkan dokumen Rakawatu di dalam dokumen Kananggar, itulah kelalaian saya, jadi saat di DPRD yang lalu saya tetap menegaskan bahwa saya tidak tandatangan kontrak, walau kemudian ketika bukti tandatangan itu ditunjukan saya akui bahwa tandatangan dalam dokumen kontrak Rakawatu itu adalah tanda tangan saya, boleh dikatakan saya terjebak,” urainya.(ion)

Komentar