Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Pasar Melolo Akhirnya Dilimpahkan ke Jaksa

oleh
Dua pelaku pemerkosaan anak di pasar Umalulu berkasnya telah P-21 dan remsi sandang status tahanan Kejari Waingapu-Foto Kolase: Istimewa/Waingapu.Com

Waingapu.Com-Setelah berbulan-bulan menjalani proses penyidikan, dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Melolo, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Tersangka berinisial A dan R itu resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari 27 Maret 2025 lalu, menimpa korban Melati, seorang anak perempuan yang saat itu berada di pasar untuk membantu orang tuanya berjualan. Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas pihaknya karena menyangkut hak anak yang harus dilindungi oleh negara.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Ini bagian dari komitmen Polri untuk memberantas kejahatan seksual, khususnya terhadap anak,” kata Gede Harimbawa.

Penyerahan tersangka A dilakukan pada Senin (4/8/2025) sedangkan tersangka R diserahkan pada Rabu, (6/8/2025). Keduanya akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa setiap indikasi kekerasan seksual harus segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.(ped)

Komentar