Waingapu.Com – Polres Sumba Timur, NTT, menetapkan DPP alias Deni sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan pencetakan dan penyebaran uang palsu (upal). Warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa itu sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga penjaga pada salah sekolah.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (10/01) siang lalu mengatakan, TSK sebelumnya memang sempat ditahan sesuai dengan kewenangan penyidik.
“Sempat ditahan 1 x 24 Jam sesuai dengan kewenangan penyidik. Kanit Tipiter lagi ke Kupang untuk berkonsultasi dengann BI dan juga ahli Pidana disana, karena yang miliki kewenangan menyatakn bahwa itu uang palsu atau tidak adalah Bank Indonesia,” tandasnya.
Dijelaskan Handrio, dugaan penggunakan upal itu awalnya berdasarkan laporan beberapa warga terhadap uang pecahan 100 ribu yang mereka terima. Mendapati informasi dan laporan itu, petugas kemudan bertindak cepat dan mengorek informasi dari sejumlah saksi.
“Saat didatangi kerumahnya dari TSK kami amanakan upal sebesar 500 ribu, sementara dari saksi dan korban ada 200 ribu. Selain itu, ada 1,3 juta yang dibawa oleh keluarga tersangak ke Sumba Barat,” urainya.
Tersangka hingga kini, lanjut Handrio, dalam pantauan aparat. dan pasti akan ditangkap begitu ada kepastian dari pihak BI dan tenaga ahli terkait dengan upal dan juga sanksi pidananya.
“Tersangka wajib lapor, dan kami sudah tegaskan dan beri shock therapi kepada yang bersangkutan untuk jangan coba-coba lari, kami bilang apa kuat lari selama dua belas tahun, silakan lari, petugs kami akan terus mengejar,” timpalnya.
Lebih jauh dijelaskan Handrio, TSK yang pernah menjadi penjaga salah sekolah itu, ternyata masih punya akses untuk masuk ke lembaga pendidikan itu. Ditempat itu, TSK melakukan aksinya mencetak upal dengan mesin foto copy warna sebanyak senilai dua juta dengan pecahan 100 ribu rupiah.
“Upal yang diamankan aparat pada saat menerima laporan warga dan juga yang didapatkan dari rumah TSK sempat diperiksa dengan alat pendeteksi upal di BRI unit Lewa dan memang menurut alat itu, uang dimaksud palsu,” pungnkas Handrio. (ion)