KSPSI Sumba Timur Advokasi Pekerja Korban PHK Sepihak RSUD URM-Waingapu

oleh
oleh
Andreas Ninggeding dan Umbu Hiwa Tanangunju

Waingapu.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumba Timur, NTT, diberikan mandat untuk mengadvokasi seratusan pekerja yang menjadi korban dari pemutusan kontrak rekanan yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha (URM) kota Waingapu.

Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding, menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan bersama ratusan pekerja untuk beraudensi dengan DPRD setempat.

“Saya didatangi oleh para pekerja yang menjadi korban dari di PHK-nya beberapa vendor oleh manajemen RSUD. Sesungguhnya mereka ikut di PHK jadi bukan hanya vendor saja. Jadi saya tegaskan sesungguhnya sangat kami sesali karena keputusan manajemen RSUD itu sangat tidak mendasar,” tandas Andreas selepas mendapatkan curhat langsung para pekerja dan vendor di kantor CV. Bumi Marapu di bilangan Payeti, Kecamatan Kambera, Senin (10/01) malam lalu.

Baca Juga:  Dari Kaburu, Siapkan Kain Tenun Ikat Sumba Timur Untuk Kemenangan Jokowi

Juga dipaparkan Andreas, langkah Pemutusan Kontrak Kerja oleh manajemen RSUD-URM, yang berimbas pada ter PHK-nya seratusan pekerja, ‘kangkangi’ sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang dibuat oleh manajemen RSUD jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 kemudian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahkan diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 tahun 2011 yang menyatakan bahwa bilamana perusahaan atau vendor di PHK, pekerja yang bekerja di vendor tidak boleh di PHK tapi dipekerjakan pada vendor yang baru, tapi ini tidak terjadi, jadi kami akan perjuangkan hak-hak mereka sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” paparnya.

Dikerubungi para pekerja korban PHK yang hadir saat itu, Andreas juga menyatakan pihaknya akan mengadvokasi baik pada tataran mediasi tingkat bipartit, tripartit maupun bahkan jika memang harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga:  Daud Lewumbani, ‘Orang Gila’ Bidi Praing Yang Dirangkul PT. MSM

Ditempat yang sama, Umbu Hiwa Tanangunju, juga dipastikan menjadi kuasa hukum tiga vendor yang di PHK oleh Manajemen RSUD. Kepada media ini, dia menyampaikan dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu untuk tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

“Dalam seminggu ini kami akan lakukan langkah huku, kami akan daftarkan gugatannya,” tandas Umbu Hiwa.

Para Pekerja

Beberapa pekerja yang sempat diwawancarai wartawan menuturkan kondisi prihatin ekonomi keluarganya pasca di PHK. Roslianti Kala Opung, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kebersihan (Cleaning Service) dengan mata berkaca-kaca dan suara tercekat menceritakan sulitnya kondisi ekonomi keluarganya.

“Susah sekali sekarang kami ini, mau cari kerja lain sulit sekali, apalagi pandemi begini. Kasihan anak saya, ada yang sekolah dan ada yang masih kecil, apalagi suami saya juga tidak punya pekerjaan tetap,” lirihnya.

Baca Juga:  Penjabat Sekda Sumba Timur Tegaskan Perlakuan Camat Sudah Benar

Kisah senanda juga diutarakan ooleh Alfred L. Rengreng Ulu, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pengurus parkiran pada RSUD-URM yang merupakan Fasilitas Kesehatan terbesar dan terlengkap di Pulau Sumba itu.

Sejak persoalan ini mencuat dan bergulir jadi diskusi lepas warga dan bahkan merambah dunia maya, pihak manajemen RSUD-URM Waingapu, tidak melayani konfirmasi dengan pihak wartawan secara langsung. Rudi H. Damanik, selaku Direktur, yang coba dihubungi via gawainya beberapa hari lalu mengatakan tidak mau berkomentar di media karena tidak mau situasi menjadi kian panas. (ion)

Komentar