Bupati Sumba Timur Keluarkan Surat Edaran Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

oleh
oleh

Waingapu.Com – Bupati Sumba Timur, Khristofel A.Praing, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Sumba Timur, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para Camat, Kepala Desa/Lurah dan seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, di wilayah Kabupaten Sumba Timur, untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung optimalisasi peningkatan pendapatan Daerah Provinsi NTTyang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

Optimalisasi peningkatak pendapatan daerah itu tentunya berdampak pada alokasi bagi hasil untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur. Surat Edaran Bupati Sumba Timur, Nomor Bapenda.973/64/I/2024, tanggal 16 Januari 2024, yang berisikan himbauan tentang taat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan melunasi Pajak tertunggak dan terlambat. Juga mengalihkan alamat kendaraan hasil pembelian dari luar Provinsi ke alamat Sumba Timur agar memiliki kontribusi membangun daerah dari pajak kendaraan yang dibayarkan. Selain itu juga tidak menguras peruntukan quota Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai jumlah kendaraan beralamat Sumba Timur.

Baca Juga:  Dilantik Secara Virtual, Elvis Karwelo Pimpin KADIN Sumba Timur Periode 2021-2026

Tim Samsat Sumba Timur dipimpin langsung Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Oktavianus Mare didampingi Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Rahma Dony, KTU UPT. Dorince Ina Bili dan staf Nanjar Maramba Hau, kala bertemu Bupati Sumba Timur di ruang kerjanya, Selasa(16/2024)  mendapatkan dukungan pelaksanaan program Inovatif pelayanan Pajak kendaraan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Khristofel menambahkan Surat Edaran tersebut, juga meminta para Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para Camat dan Kepala Desa untuk segera melunasi pajak kendaraan dinas yang telah menunggak, terlambat dan telah jatuh tempo, di masing -masing instansi. Hal itu agar terciptanya Zona Integritas Sadar dan Taat Pajak Kendaraan.

Baca Juga:  Kurang Fokus, Jadi Penyebab Proyek Jalan Ke Tarimbang Terbengkalai

“Semua Pimpinan Instansi agar berpartisipasi aktif menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang sadar pajak kendaraan. Juga memberikan dukungan dalam program inovasi pendekatan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya, sehingga masyarakat lebih optimal memanfaatkan pendekatan pelayanan yang diberikan, guna menghemat dari sisi waktu, biaya dan tenaga,” tandas Bupati Khristofel.

Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Oktavianus Mare, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya pada Pemkab Sumba Timur. 

“Kita harapkan, dengan dukungan yang diberikan menjadi daya dorong dalam upaya mewujudkan masyarakat Sumba Timur yang sadar dan Bebas dari tunggakan Pajak kendaraan, guna mewujudkan Sumba Timur yang maju dan NTT sejahtera,” tandas Oktavianus Mare. (ion) 

Baca Juga:  Jembatan ‘Pelangi’ Warisan PNPM Di Kambatatana Ambruk

Komentar