Waingapu.Com – Desa Tarimbang sejatinya bisa jauh lebih maju dan berkembang seiring adanya spot wisata pantai yang menarik dan alami. Untuk itu perlu pembenahan akses transportasi dari dan menuju tempat wisata itu. Proyek perbaikan ataupun peningkatan jalan adalah salah satu opsinya. Namun sayang, jika kontraktor pelaksana proyek justru membuat pekerjaan proyek ini terbengkalai, hanya karena alasan kurang fokus.
“Dari analisa kami, dari pihak kontraktor kurang fokus dalam pelaksanaan pekerjaan. Mungkin ada pekerjaan – pekerjaan lainnya yang penyedia ini lebih fokus. Kami sudah berikan peringatan agar lebih fokus, namun kami tidak tahu pertimbangan apa yang dipakai oleh penyedia, jadinya tetap seperti itu,” urai Yulius Ngenju, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Din – PUPR) melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Abraham Umbu Teul Namupraing, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/03) lalu. Uraian ini disampaikan kala menjawab hasil analisa pihaknya ketika melihat fakta proyek itu terbengkalai.
“Kami kenakan sanksi selain denda maksimal selama 50 hari dan jaminan pelaksanaannya dicairkan. Kami selain PHK juga telah mem – black list penyedia itu. Kami sudah bersurat ke inspektorat dan juga kami telah diberikan rekomendasi dan kmai lewat pengguna anggaran melakukan blac list,” imbuh Umbu Teul.
Pekerjaan jalan sepanjang dua kilometer itu, demikian lanjut Umbu Teul, sejatinya dipercayakan untuk dikerjakan oleh CV.El Shadai. Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp. 4 Miliar dikucurkan untuk proyek itu.
Sebelumnya Umbu Teul juga menjabarkan, penyedia telah melalui sejumlah tahapan untuk kemudian di PHK dan lalu ter- black list . “Sebelum di PHK, kami berikan dahulu surat peringatan hingga tiga kali. Dan pada saat surat peringatan ketiga, volume pekerjaannya baru 30 persen sesuai hitungan kami,” ungkapnya.(ion)