Waingapu.Com – Tim Buser Gabungan dari Polres Sumba Timur berhasil mngungkap dan membekuk pelaku pencurian barang expedisi berupa 50 unit Handphone merk Nokia type 105, Selasa (16/04/2022) siang tadi. Adalah Yulius Tamu Ama alias LIUS (38) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek dan kost di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, yang menjadi pelakunya.
“Petugas sudah mengamatinya dan berhasil dibekuk saat melitas depan lapangan Pacuan Kuda Prailiu. Lalu aparat kami mengiterogasi dan kemudian bersama pelaku ke tempat kostnya dan disana ditemukan sejumlah barang bukti,” tandas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim, Iptu. Salfredus Sutu, kepada wartawan di Mapolres setempat.
Di kamar kost Lius, lanjut Salfredus, ditemukan barang bukti berupa 24 unit handphone Nokia tipe 105, uang senilai Rp. 1.914.000, yang merupakan hasil penjualan 22 unit handphone senilai 2.000.000,-. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor honda revo yang digunakan pelaku untuk memudahkan aksinya.
“Jadi yang dibongkar adalah gudang Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Jalan Nangamesi, – Kampung Baru, Kota Waingapu. Dia mencungkil selot kemudian didug mengambil 50 unit HP Nokia 105 yang terbungkus dalam dos, membawa menggunakan motor Revo ke kostnya,” urai Salfredus.
Adapun perisitiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 01:40 WITA. Hal itu, kata Salfredus merujuk pada keterangan Kahora Tangkonda yang merupakan karyawan Expander Trans.
“Penjualan HP dilakukan pelaku kepada dua orang, itu hasil penjelasan yang sementara berhasil kami korek darinya. Ada yang dijual di pasar inpres ada yang di depan RSUD namun pelaku tidak kenal nama masing-masing pembeli. Kami juga menduga Lius ini merupakan residivis kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 silam,” pungkas Salfredus. (ion)