Waingapu.Com – Sebanyak 2 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang diungkap Polres Sumba Timur ternyAta melibatkan anak – anak sebagai pelakunya. Anak yang jadi tersangka dalam kasus itupun kini dalam penanganan dan pembinaan didampingi oleh petugas sosial dari Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendududuk dan Keluarga Berencana (DP3 AP2KB ).
Kepada wartawan di Mapolres, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, Senin (12/6/2023) menguraikan kasus yang pertama tersangkanya adalah MHM anak berusia 16 tahun yang mencuri sepeda motor milik GDT. Kasus serupa berikutnya menimpa VMRTA dan yang menjadi pelaku atau tersangkanya TKUT yang masih berusia 15 tahun.
“Saksi dan juga korban telah kami periksa bahkan telah amankan barang bukti sepeda motor juga telah dikirimkan SPDP ke Kejaksaan. Namun karena pelakunya masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak maka harus dilakukan Upaya Diversi,” papar Jumpatua yang saat itu didampingi Kanit PPA Aipda Furqan menjelaskan penanganan kedua kasus dimaksud.
Lebih jauh Jumpatua dan Furqan menjelaskan, langkah diversi dilakukan pada Kamis (8/6/2023) lalu dengan dihadiri oleh para tersangka didampingi keluarganya juga korban bersama keluarganya. Selain itu juga dihadiri oleh Wandy Syukri dan PK Bapas, Mikel P.C. Mota dari Petugas Sosial, Meriyati Hamba Banju dari petugas sosial DP3AP2KB Sumba Timur serta Adrianus Gabriel sebagai pengacara.
Kasus yang menyeret MHM terjadi pada 23 Februari 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WITA, di kos korban yang berada di Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu. Sedangkan kasus yang melibatkan TKUT terjadi pada 19 Maret 2023 sekitar jam 18.00 WITA lalu di depan Gereja Kristen Sumba, Kecamatan Kambera.
“Penyidik kini telah mengajukan kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri Waingapu guna mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan. Jadi masih ditunggu guna perkara tersebut di SP3-kan,” tutup Jumpatua.(ion)