Waingapu.Com – Masih menunggu hasil tes DNA adalah alasan dibalik belum ditahannya JCL (47) terlapor kasus dugaan pemerkosaan pada ‘Bunga’ seorang anak usia 17 tahun di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Yang memiriskan dalam kasus ini, terlapor merupakan ayah kandung korban.
Kepada wartawan di Mapolres Sumba Timur, Jumat (9/6/2023) Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang menegaskan dalil di balik belum ditahannya terlapor walau sejumlah saksi telah diambil keterangannya.
“Pemeriksaan terhadap terlapor memang sudah dilakukan, juga sejumlha saksi. Terlapor belum kami tahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena kami masih menunggu hasil tes DNA. Test itu telah kami lalukan pada tanggal 19 Mei 2023 lalu. Tes ini penting untuk menguji apakah cairan sperma yang didapat penyidik tertinggal di bed cover benar milik terlapor. Jika hasilnya diterima aparat dan terbukti benar milik terlapor, aparat memastikan akan segera lakukan penahanan, “papar Jumpatua yang saat itu didampingi Kanit PPA Aipda Furqan.
Untuk diketahui, Jumpatua lanjut menjelaskan korban dengan didampingi gurunya melapor ke Polres pada tanggal 2 Mei lalu. Korban mengaku dipaksa melayani hasrat cabul terlapor di kamar sekitar pukul 00.00 WITA. Lalu kemudian, sperma terlapor tercecer dan dilap dengan menggunakan bed cover.
Dari hasil keterangan korban kepada penyidik menyebutkan terlapor telah mulai melakukan perbuatan tidak senonoh pada puterinya itu sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
“Jadi dilakukan sejak korban masih SD kelas 5, sekarang sudah berusia 17 tahun dan berstatus pelajar sebuah sekolah menengah di kota Waingapu. Korban sementara dirawat dan dijaga oleh petugas di rumah aman Dinas Sosial Sumba Timur. Syukurnya korban masih tetap bersekolah seperti biasanya,” pungkas Jumpatua. (ion)