Waingapu.Com – Peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba menjadi titik awal terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen tetap berinisial RAL. Berbekal laporan yang diterima dari keluarga korban, kampus bergerak melakukan penanganan internal hingga berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara, dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) siang lalu. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan telah mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan universitas dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana.
“Per hari ini, 1 Juli 2026 dosen yang bersangkutan (RAL) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,” tandas Umbu Ho Ara.
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 setelah keluarga mahasiswi yang diduga menjadi korban menyampaikan pengaduan resmi kepada kampus.
Setelah menerima laporan tersebut, Satgas PPKPT langsung menjalankan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pendampingan terhadap korban, Satgas juga menyusun rekomendasi berdasarkan hasil penelusuran awal yang kemudian disampaikan kepada pimpinan universitas.
Rekomendasi serupa datang dari tingkat program studi, fakultas hingga unsur kemahasiswaan. Keseluruhan laporan itu menjadi dasar bagi rektorat untuk mengajukan pemberian sanksi kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai pihak yang berwenang terhadap status kepegawaian dosen.
“Pemberhentian ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Umbu Ho Ara.







