PTDH jadi langkah Tegas Unkriswina untuk Oknum Dosen Terlapor Dugaan Pelecehan, Satgas PPKPT Jadi Pintu Awal Pengungkapan Kasus

oleh
Rektor Unkriswina Sumba dan jajarannya saat konferensi pers terkait pemberhentian salah satu dosen terkait dugaan pelecehan seksual (Foto: Waingapu.Com)

Menurutnya, keberadaan Satgas PPKPT tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi kampus dalam memastikan setiap dugaan kekerasan seksual ditangani secara cepat, profesional dan berpihak kepada korban.

Di sisi lain, kampus memastikan proses hukum tetap berjalan di Polres Sumba Timur. Langkah administratif yang diambil universitas tidak dimaksudkan menggantikan proses pidana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap lingkungan akademik.

“Kita tetap mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kita tetap kawal termasuk teman-teman media agar proses itu berjalan dengan baik,” ujar Umbu Ho Ara.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sumba Timur setelah informasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial Bunga beredar luas. Sorotan publik semakin besar karena terduga merupakan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab membimbing mahasiswa.

Meski demikian, pihak universitas memilih fokus pada perlindungan korban dan penegakan aturan internal. Kampus menegaskan seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada regulasi kelembagaan, bukan semata-mata karena tekanan opini publik.

Dengan berakhirnya status RAL sebagai dosen tetap Unkriswina padaka di PTDH, kampus berharap kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual tetap terjaga. Universitas juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.(ion)