Ancaman terhadap Wartawan Jadi Alarm Kebebasan Pers, Erles: Gunakan Jalur Hukum

oleh

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana terkait pers harus memperhatikan unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap perselisihan antara wartawan dan pihak lain secara otomatis merupakan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Fakta, konteks, dan alat bukti tetap harus diperiksa.

Dalam perkara GTS, Erles meminta penyidik memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan bukti yang relevan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta aparat memberikan perhatian terhadap kemungkinan ancaman lanjutan selama proses hukum berlangsung.

Laporan korban tercatat pada 18 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Pengacara Erles Rareral dan Host Acara Rakyar Bersuara Aiman Witjaksono (Foto: istimewa)

Erles menambahkan, perlindungan jurnalis bukan berarti wartawan bebas dari kritik atau pertanggungjawaban. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, mekanisme yang sah harus ditempuh tanpa intimidasi dan tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum, kode etik jurnalistik, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Penanganan yang adil dan berbasis bukti penting agar persoalan serupa tidak diselesaikan melalui ancaman atau kekerasan.(ped)