Perkara tersebut menyangkut dugaan pemalsuan data dalam pengajuan kontrak kredit di perusahaan pembiayaan NSC Finance. Penyidik juga menangani dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan laporan penanganan perkara, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Mei 2025 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp41 juta. Penanganannya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 6 April 2026.
Dalam transaksi yang melibatkan barang berstatus jaminan, masyarakat perlu memastikan dokumen dan status pembiayaan sebelum mengambil keputusan. Pemeriksaan ini juga penting bagi pihak yang hendak membeli atau menerima barang dari orang lain.
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada penguasaan fisik barang, tetapi juga memastikan kejelasan kepemilikan serta persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan perjanjian.
Setelah penyerahan tahap II, perkara kedua tersangka berlanjut ke proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Polda NTT berharap penanganan kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih memahami risiko hukum dalam transaksi objek yang masih terikat jaminan fidusia.(wyn)







