Kapolres Sumba Timur Pastikan Brigpol AN Diproses Hukum Usai Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual

oleh

Waingapu.Com-Brigpol AN, oknum polisi di Polres Sumba Timur, terancam sanksi berat. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa menegaskan, anggotanya itu sedang menjalani penempatan khusus dan akan dihadapkan ke sidang kode etik setelah diduga melakukan KDRT terhadap istrinya serta pelecehan seksual verbal terhadap tetangga kos.

“Benar, dia dilaporkan istri karena KDRT, dan tetangga kos melapor pelecehan verbal. Bukan pelecehan fisik. Siapapun yang melanggar, kita proses sesuai aturan,” kata Harimbawa.

Menurutnya, proses hukum pidana tetap berjalan di Unit PPA. Penegakan kode etik dilakukan karena perbuatan tersebut dianggap mencoreng moral dan etika sebagai anggota Polri. Sejumlah saksi, termasuk korban dan pemilik kos, telah dimintai keterangan, sementara hasil investigasi internal mengungkap pengakuan dari Brigpol AN.

“Bukti dan keterangan sudah cukup, makanya kita lakukan patsus. Untuk pelecehan verbal dan KDRT, akan tetap diproses pidana. Proses sidang kode etik akan kami informasikan nanti,” tandasnya.(ion)

Komentar