Waingapu.Com-Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu menyerahkan tersangka ALK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (26/2/2026) siang lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Perkara ini terjadi di Kecamatan Pahunga Lodu dan dilaporkan pada November 2025 lalu.
Sejak awal laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa Tahap II adalah tahapan akhir penyidikan sebelum perkara disidangkan.
“Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, sebagai bentuk perlindungan hukum maksimal terhadap korban.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman bagi anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyangkut anak,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, proses hukum akan berlanjut ke persidangan. Harapannya, keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba merampas masa depan anak.(ion)







