Tambolaka, Waingapu.Com–Malam itu seharusnya hanya pesta kecil di antara teman. Tapi tiga botol Moke, minuman keras tradisional NTT, mengubah suasana jadi tragedi. YURP (25), seorang pemuda di Sumba Barat Daya, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga mencabuli rekan prianya sendiri, AJG (25).
Peristiwa beraroma LGBT itu terjadi Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari di kamar korban. Usai berpesta Moke bersama, korban tertidur dalam kondisi tidak sadar. Di saat itulah, tersangka diam-diam menyelinap masuk dan melakukan tindakan cabul.
“Korban dan pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Setelah korban tertidur, pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas , AKP Bernardus Mbili Kandi, Kasi Humas Polres SBD, Selasa (14/10/2025) seperti diwartakan Tribrata News SBD.
Kasus ini mencoreng wajah pergaulan muda di Sumba yang sering diwarnai pesta miras tanpa kontrol. Polisi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat. Unit PPA Polres SBD melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan YURP sebagai tersangka.
Sejak 9 Oktober 2025, pelaku resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasi Humas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal. Ia tidak menyangka mabuk bersama akan berujung pada perbuatan yang kini membuatnya kehilangan kebebasan. “Saya khilaf,” ucap YURP singkat kepada penyidik.
Pihak kepolisian mengingatkan warga bahwa konsumsi alkohol berlebihan kerap menjadi pemicu utama kekerasan dan pelanggaran moral. “Minuman keras sering mengaburkan batas kesadaran dan tanggung jawab,” timpal Bernardus.
Kini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi berharap masyarakat belajar dari kejadian ini, agar pesta tak lagi berakhir di ruang tahanan.(ion)