Kupang, Waingapu.com – Biaya administrasi, potongan asuransi, pemblokiran rekening, hingga persoalan riwayat kredit menjadi sejumlah aspek pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibahas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga bank penyalur, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat koordinasi di Kantor Ombudsman NTT itu, Bank Mandiri, BRI, dan BNI menyampaikan informasi serta klarifikasi mengenai ketentuan pelayanan KUR. Pembahasan dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat sekaligus memperjelas komponen biaya yang berkaitan dengan pinjaman.
Berdasarkan hasil rapat, KUR Mikro pada Bank Mandiri Cabang Kupang dan BRI Cabang Kupang tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara itu, BNI Cabang Kupang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp150.000.
Untuk potongan asuransi KUR Mikro, Bank Mandiri Cabang Kupang tidak mengenakan potongan asuransi. BNI Cabang Kupang mengenakan potongan untuk asuransi kebakaran, sedangkan pada BRI Cabang Kupang, asuransi bersifat opsional.
Rapat tersebut juga membahas pemblokiran angsuran pada rekening debitur. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Cabang Kupang menerapkan pemblokiran untuk minimal satu kali angsuran dan paling banyak dua kali angsuran.
Selain persoalan biaya, Ombudsman menyoroti keluhan debitur yang telah melunasi pinjaman tetapi masih tercatat sebagai debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Informasi yang belum diperbarui dapat menjadi persoalan ketika nasabah mengajukan kredit baru.




